Hari ini,
Rabu 10 Januari 2024, Kepala BPS Kabupaten Muara Enim, Bapak Edi Subeno,
S.E., M.Si., melaksanakan paparan tentang Satu Data Desa Indonesia
(SDDI) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Satu Data Indonesia
merupakan suatu kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan
Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas
Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Hal
ini bertujuan menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan
kegiatan statistik, mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang
andal, efektif, dan efisien, menyediakan metadata rancangan kegiatan
statistik yang menjadi pusat rujukan statistik di Indonesia, serta
mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang
secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir melalui Wakil Bupati Penukal Abab Lematang
Ilir, Drs. H. Soemarjono, memberikan dukungan terhadap penerapan Satu
Data Desa Indonesia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Diharapkan
adanya kesamaan data yang digunakan dapat menjadikan kebijakan lebih
tepat sasaran.