BPS Kabupaten Muara Enim merupakan wilayah Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM || Bagi konsumen data dapat mendapatkan layanan dari PST BPS Kabupaten
Muara Enim secara online melalui web maupun chat whatsapp dengan CP: Three Febrianty K : 081369907123, Nadhea: 082312459255, Syifa : 081928325888 || Simak CARA CARI DATA Publikasi : https://s.bps.go.id/downloadpublikasi; Tabel Dinamis :https://s.bps.go.id/caritabeldinamis
Statistik Sektoral Bersama Bappeda Kabupaten PALI Tahun 2024
October 11, 2024 | Other Activities
Hari ini
(11/10), telah berlangsung kegiatan statistik sektoral yang berlangsung
di Bappeda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir terkait Satu Data Indonesia
(SDI). Permasalahan dan solusi yang ada terkait kegiatan tersebut
disampaikan langsung oleh Kepala BPS Kab. Muara Enim Bpk. Edi Subeno,
S.E., M.Si.
Satu Data Indonesia diatur melalui Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan melibatkan
kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Ada tiga prinsip utama
dalam Satu Data Indonesia, yaitu:
1. Standar Data: Data harus
disusun dengan menggunakan standar tertentu, sehingga data yang
dihasilkan dapat dibandingkan dan digunakan secara konsisten.
2.
Metadata: Setiap data harus disertai informasi pendukung (metadata) yang
menjelaskan bagaimana data dikumpulkan, diolah, dan disajikan.
3. Interoperabilitas Data: Data dari berbagai sumber dan instansi harus dapat saling diakses dan dipertukarkan dengan mudah.
Dengan
adanya program ini, diharapkan pengambilan keputusan dan kebijakan
menjadi lebih efektif karena berbasis data yang valid dan terintegrasi.
Diharapkan atas kerja keras kita bersama antara BPS dengan OPD Kab.
Penukal Abab Lematang Ilir dapat menjadi lebih maju.